BISIP Perluas SOP Pelayanan Hasil Standar Instrumen Pertanian
Bogor (23/4) – Instansi pemerintah pada dasarnya adalah instansi penyelenggara layanan publik. Seringkali, ditengah maraknya pemenuhan indikator layanan instansi pemerintah, justru pelayanannya tidak terungkap dan tersosialisasi dengan baik di masyarakat, bahkan juga ditemui instansi lain yang memiliki ruang lingkup layanan yang sama. Oleh karena itu, penting bagi instansi pemerintah untuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai langkah untuk memastikan bahwa pelayanan publik dapat berjalan efisien, konsisten, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Standar yang dimaksudkan dalam layanan publik tersebut perlu terakomodir berdasarkan ketentuan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP).
Balai Informasi Standar Instrumen Pertanian (BISIP) selaku instansi pemerintah memahami pentingnya menyusun SPP dan perangkat pelengkapnya. Serangkaian kegiatan telah dilaksanakan oleh BISIP untuk mendukung penyusunan SPP yakni diskusi bersama satker lingkup BSIP untuk identifkasi layanan publik BISIP (18/10/2023) dan dilanjutkan dengan penyiapan ‘rumah baru’ data base knowledge management mendukung layanan BISIP (19/10/2023). Melengkapi rangkaian kegiatan tersebut, bertempat di Kantor BISIP (20/10/2023), guna memperkuat penyusunan SPP, BISIP melakukan self identification SOP yang dipimpin langsung Kepala BISIP, Nuning Nugrahani dan Tim Internal BISIP.
Penyusunan SOP tersebut berdasarkan tugas dan fungsi yang melekat pada BISIP. Hasil identifikasi kebutuhan Tusi BISIP yang tertuang dalam Permentan 13/2023 pada pasal 157 diperoleh pembaruan SOP substansi sebanyak 12 judul, dari yang awalnya 8 judul saja. Disamping SOP Substansi, juga dilakukan penyesuaian kembali terhadap 30 SOP layanan penatausahaan organisasi. Sumber identifikasi perbaikan SOP juga dilakukan Tim Internal BISIP, termasuk dengan mempelajari buku hasil temuan pemeriksa, sehingga keteraturan dalam manajemen layanan dapat terstruktur sejak dari pengajuan permohonan dan keterlambatan waktu layanannya.
Dalam standar pelayanan, kepuasan adalah hal yang utama bagi konsumen atau pelanggan. Indikatornya yakni adanya kepuasan dan keinginan untuk kembali atau melakukan pengulangan, dalam komunitas belanja dikenal dengan ‘repeat order’. Dalam hal layanan informasi BISIP, maka indikatornya yakni informasi yang menjadi andalan pencarian. Kedepan dengan bertambahnya fasilitas dan informasi terkait hasil SIP yang dapat langsung disebarkan kepada khalayak oleh Satuan Kerja lingkup BSIP lainnya, maka pengumpulan dan pengelolaan informasi menjadi hal utama yang harus bersama-sama dikelola dengan baik, tutup Nuning.